You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Normalisasi Saluran di Jl. Matraman Dalam III Capai 306 Meter
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Saluran Jalan Matraman Dalam III Dikuras

Sekitar 45 meterkubik lumpur berhasil diangkut

Personel Satgas Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, melakukan pengurasan saluran di Jl. Matraman Dalam III RT 04/06 dan RT 014/07 Kelurahan Pegangsaan.

Menurut Kasatpel SDA Kecamatan Menteng Yopi Maidiza Siregar, pengurasan saluran ini menindaklanjuti permintaan warga melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), karena endapan lumpur di saluran ini sudah sangat tebal sehigga daya tampungnya kurang maksimal dan dikhawatirkan bisa memicu genangan saat hujan.

Normalisasi Saluran Mikro Jl Tanah Abang II Ditarget Kelar Akhir Juni

"Pekerjaan dilakukan 15 personel satgas sejak 23 Januari kemarin, dan hingga saat ini masih dilakukan," tuturnya, Rabu (29/6).

Normalisasi saluran yang memiliki panjang  450 meter, lebar 40 sentimeter dn tinggi 60 sentimeter ini, kata Yopi, dilakukan secra manual dengan alat sederhana seperti cangkul, linggis, genset, breaker dan palu.

"Ketebalan lumpurnya mencapai sekitar 10 sentimeter. Hingga Selasa kemarin, sekitar 45 meterkubik lumpur berhasil diangkut," tandasnya.

Disebutkan Yopi, lumpur hasil pengerukan ini dibuang ke area PLTU Ancol, Jakarta Utara,  dengan menggunakan truk.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11634 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1308 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati